PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
KECAMATAN SEDONG
KANTOR KUWU SEDONGKIDUL
Sekretariat : Jln.Jendral Sudirman No 56 Kode Pos 45189
SURAT KEPUTUSAN KUWU SEDONGKIDUL
KECAMATAN SEDONG KABUPATEN CIREBON
Lampiran : 1 (satu) Lembar
T E N T A N G
PEMBENTUKAN TIM GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA, PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
DESA SEDONGKIDUL
KUWU SEDONGKIDUL
Menimbang : a. bahwa kekerasan dalam rumah tangga dan perdagangan orang khusus perempuan dan anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia sehingga harus dicegah dan ditangani;
b. bahwa pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan dan perdagangan Perempuan dan Anak merupakan kewajiban semua pihak yakni pemerintah, lembaga swadaya masyarakat maupun perorangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan perlu dibentuk Tim Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perdagangan Perempuan dan Anak di Desa Sedongkidul, yang ditetapkan dengan Keputusan Kuwu.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3645);
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2007 Nomor 15 Seri E.6).
Memperhatikan : 1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional;
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah;
3. Keputusan Bupati Cirebon Nomor 220/Kep.493-BPPKB/2009 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Sumber Kasih Sayang Kabupaten Cirebon
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Tim Gugus Tugas Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perdagangan Perempuan dan Anak Desa Sedongkidul dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
KEDUA : Tugas pokok dan fungsi Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perdagangan Perempuan dan Anak Desa Seongkidul sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
KETIGA : Pembiayaan kegiatan Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perdagangan Perempuan dan Anak Desa Sdongkidul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sedongkidul, serta sumber-sumber dana yang tidak mengikat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dipandang perlu.
Ditetapkan di Sedongkidul
Pada tanggal : 09 April 2011
KUWU SEDONGKIDUL
AHMAD SAEHU
Tembusan :
1. Yth. Bupati Cirebon;
2. Yth. Camat Sedong;
1. Pembagian wilayah administrasi terdiri dari dusun, 38 ruukun warga (RW) meliputi 31 rukun tetangga (RT). Jumlah penduduk 4.945 jiwa terdiri dari 2.489 jiwa laki-aki dan 2.056 jiwa perempuan dengan jumlah 1682 Kepala Keluarga (KK).
2. KEADAAN PEMERINTAHAN DESA
a.
BPD :
9 Orang
b.
Perangkat Desa :
10 Orang
Terdiri
dari :
- Kepala desa : 1 Orang
- Perangkat Desa :
- Sekertaris Desa : 1
- Kepala Urusan : 5
- Kepala Dusun : 3
- LPM : 11
Bravo Pak Kuwu..... PERDES nya tampilkan dong ???
BalasHapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
BalasHapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.